Dalam pemilihan kepala daerah, baik di tingkat I maupun II, akhir-akhir ini, terekspos pula masalah putera daerah. Sebut saja pemilihan bupati di Timor Timur, yang akhirnya mengundang perbedaan pendapat antara Mendagri Yogie S. Memet dengan Gubernus Abilio. Bahkan sekarang ini Mendagri sedang menghadapi gugatan di PTUN atas terpilihnya Drs. Warsito Rasman, MA sebagai Gubernur Kalsel. Bagaimana dengan di hierarki?
Setelah menunggu sekitar satu tahun, akhirnya Keuskupan Bogor mendapat seorang Uskup baru. Ternyata yang diangkat oleh Vatikan adalah seorang imam Fransikan yang belum pernah melakukan karya pastoral di Keuskupan ini (HIDUP no. 30 tahun XLVIII).
Sebelumnya, J.S. Hadiwikarta diangkat sebagai Uskup Surabaya menggantikan Mgr. A.J. Dibyokarjono, Pr yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Uskup sejak dua tahun lalu. Vikjen KAS ini tentunya juga tidak pernah melakukan karya pastoral di Keuskupan ini karena beliau adalah imam milik Keuskupan Agung Semarang (HIDUP no. 27 tahun XLVIII).
LAMA DAN BUKAN PUTERA DAERAH
Ada yang sama dalam proses pengangkatan dua orang Uskup baru ini. Yang pertama, proses pengangkatan Uskup pengganti dapat dikatakan cukup lama dihitung dari waktu pengajuan pengunduran diri Uskup sebelumnya. Yang kedua, keduanya bukan putera daerah, artinya belum pernah melakukan karya pastoral di Keuskupan yang akan digembalakannya.
Lamanya proses pengangkatan Uskup pengganti tentunya bisa diartikan sebagai kehati-hatian pihak Vatikan dalam menentukan imam yang pas untuk jabatan ini. Apalagi bila mengingat syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon Uskup cukup berat, diantaranya: unggul dalam iman, hidup baik, saleh, semangat merasul, bijaksana, arif, mempunyai nama baik, minimal 35 tahun, minimal sudah 5 tahun ditahbiskan, mempunyai gelar doktor atau lisensiat dari lembaga pendidikan lanjut yang disahkan oleh Tahta Apostolik (bdk. KHK Kan. 378 ay. 2).
Sedangkan kehadiran non putera daerah bisa jadi disebabkan oleh tidak adanya imam yang memenuhi syarat sebagai calon Uskup, terlalu banyak imam yang memenuhi syarat sehingga muncul kuda hitam dari luar Keuskupan atau adanya permintaan khusus agar Uskup pengganti berasal dari luar Keuskupan. Ketiga hal ini tentunya juga bisa menjadi penyebab lamanya proses pengangkatan Uskup pengganti.
Tidak adanya imam yang memenuhi syarat sebagai calon Uskup bisa jadi disebabkan Uskup memang tidak menyiapkannya. Hal ini mungkin disebabkan tidak melihat arti pentingnya kaderisasi atau bisa juga karena tidak siap untuk mengundurkan diri.
Kitab Hukum Kanonik tampaknya menyadari arti penting kaderisasi, terbukti dalam Kan. 377 ay. 2 dinyatakan sekurang-kurangnya setiap tiga tahun para Uskup Propinsi Gerejawi atau dimana keadaan menganjurkan, Konferensi Wali Gereja, hendaknya dengan perundingan bersama dan secara rahasia menyusun daftar nama para imam, juga angota tarekat hidup bakti yang kiranya tepat untuk jabatan Uskup dan menyampaikannya kepada Takhta Apostolik. Tidak secara tegas dinyatakan bahwa calon Uskup harus putera daerah, tetapi patut diingat bahwa yang paling mengenal para imam, apalagi imam praja, tentunya Uskupnya sendiri. Apalagi KHK juga tetap mengakui hak para Uskup untuk menyampaikan sendiri kepada Takhta Apostolik (bdk. KHK Kan. 377 ay. 2).
Bila imam yang memenuhi syarat sebagai calon Uskup terlalu banyak, maka ini merupakan prestasi tersendiri bagi Keuskupan tersebut. Diantara sekian banyak itu tentunya Vatikan dapat dengan jeli melihat yang paling baik untuk Keuskupan tersebut, dengan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Tetapi bila justru ini malah memunculkan kuda hitam (?) dari luar Keuskupan tentunya patut disayangkan, karena bukan tidak mungkin akan muncul tarik menarik antara berbagai kepentingan yang tentunya akan menyulitkan bagi Uskup pengganti yang masih awam dengan peta situasi Keuskupan. Tenaga-tenaga yang berkualitas ini tentunya bisa dialihkan ke Dewan Imam atau Dewan Penasehat untuk membantu Uskup memimpin Keuskupan (bdk. KHK Kan. 495-502).
Permintaan untuk mendapatkan Uskup pengganti dari luar Keuskupan tentunya mengandaikan adanya hubungan yang kurang serasi diantara para imam, baik praja maupun konggregasi, yang berkarya di Keuskupan tersebut. Ini tentunya merupakan PR bagi Uskup pengganti sebagai pimpinan tertinggi dari Keuskupan.
BELAJAR DARI PENGALAMAN
Dengan belajar dari pengalaman, maka penyiapan para imam sebagai calon Uskup tentunya harus sejak dini dilakukan, apalagi hal ini juga diamanatkan oleh KHK, yang memuat ketentuan-ketentuan untuk hidup bersama di lingkungan umat beriman Kristiani.
Untuk ini tentunya dibutuhkan kejelian dari Bapa Uskup. Tidak harus imam praja, walaupun Mgr. A.J. Dibjokarjono, Pr menyatakan bahwa imam konggergasi statusnya diperbantukan dalam Keuskupan sehingga bila sewaktu-waktu Konggergasi memerlukan tenaga, mereka bisa ditarik (HIDUP no. 27 tahun XVLIII) karena KHK sudah mengatur biarawan yang diangkat untuk jabatan Uskup (lih. KHK Kan. 705-705)
Penyiapan calon ini tentunya tidak dengan menganak-emaskan imam-imam yang memenuhi syarat. Hal ini tentunya cukup dilakukan dengan memberikan kesempatan untuk studi bagi yang berminat dan mampu, mengadakan studi bersama atau lebih dikenal dengan on going formation, atau upaya-upaya lain yang memungkinkan para imam-nya semakin unggul dalam iman, saleh, bijaksana, arif, semangat merasul dan hidup baik.
Bisa jadi juga nama-nama imam yang memenuhi syarat tidak selalu sama dalam kurun waktu tiga tahun. Begitu banyak hal yang bisa berubah seiring dengan perubahan jaman. Waktu yang akan menguji kelayakannya untuk menjadi Uskup terpilih.
Sebagai bagian dari umat Allah yang dipimpin oleh seorang Uskup yang mempunyai kewenangan otonom berkat kuasa legislatif, yudikatif dan eksekutif yang diembannya, maka harapan umat untuk mendapatkan seorang putera daerah sebagai gembalanya tentunya tidak berlebihan. Bila kemandirian sebuah Keuskupan juga bisa diukur dari jumlah pelayan pastoral milik Keuskupan (imam praja), maka kemampuan untuk menyediakan sendiri calon Uskupnya tentunya juga bisa dilihat sebagai sebuah kemandirian.
Akhirnya, kalau KAS mampu meng”ekspor” dua orang imam prajanya untuk menjadi Uskup di Keuskupan lain (Bandung dan Surabaya), mengapa Keuskupan lain tidak mampu bahkan untuk Keuskupannya sendiri?
A.B. Lindawati P. (Pengamat masalah sosial kemasyarakatan dan gerejani, Mojoagung)
P.S. Dimuat di Mingguan Hidup no. 34 Tahun XLVIII, 28 Agustus 1994
Ternyata, Uskup pun Perlu Dikader
Sebagai bagain dari umat Allah yang dipercayakan kepada seorang Uskup, ternyata pendirian sebuah keuskupan membutuhkan waktu yang panjang. Diawali dengan kedatangan misionaris, biasanya asing, di sebuah tanah misi. Dengan bertambahnya jumlah umat beriman, maka didirikanlah Prefektur Apostolik. Sebelum menjadi keuskupan, perlu menjadi Vikariat Apostolik terlebih dahulu.
Dan karena imam-iman yang berkarya di keuskupan baru itu adalah iman-iman kongergasi, maka tidaklah mengherankan bila yang diangkat menjadi Uskup pertama adalah imam kongergasi.
Keuskupan baru ini tentunya tidak bisa selamanya tergantung pada kongergasi, yang telah dengan baik hati menyerahkan iman-imamnya untuk keuskupan, maka mulailah muncul iman-imam praja yang membaktikan seluruh hidupnya bagi keuskupan tersebut kecuali kasus khusus.
Kehadiran imam-imam praja ini tentunya harus dipandang sebagai upaya untuk mandiri dalam hal tenaga pastoral. Dan seperyi yang dikatakan oleh Mgr. Aloysius Dibjokarjono, Pr bahwa imam-imam kongergasi statusnya diperbantukan di keuskupan sehingga bisa ditarik sewaktu-waktu bila kongergasi memerlukan tenaga (Hidup no. 27 tahun XLVIII). Sehingga akan lebih baik lagi bila keuskupan juga mampu menyiapkan imam (imam) nya sebagai calon Uskup.
Maka kehadiran Mgr. J.S. Hadiwikarta, Pr-terlepas dari masalah berbobot atau tidak, berpengalaman atau tidak-sebagai Uskup Surabaya dapat dipandang sebagai suatu kemunduran bagi keuskupan ini, karena beliau di”pinjam” dari Keuskupan Agung Semarang (KAS). Kalau di masa Mgr. J. A.M. Klooster, CM masih ada seorang Aloysius Dibjokarjon, Pr sebagai calon uskup-yang ternyata kemudian diangkat menjadi Uskup Surabaya oleh Paus Yohanes Paulus II-meski beliau telah lanjut usia dan sakit-sakitan, maka kini yang muncul adalah seorang praja KAS.
Perlu Dikader Sejak Sekarang
Belajar dari pengalaman ini, sekali lagi terlepas dari masalah kualitas, maka sudah seharusnyalah Mgr. J.S. Hadiwikarta, Pr sejak sekarang menyiapkan imam-imamnya agar ada yang pantas menjadi calon Uskup. Dan ini tentunya terutama untuk para imam-imam praja, “milik” Keuskupan. Apalagi Kitab Hukum Kanonik meminta pengajuan nama para imam yang pantas untuk jabatan Uskup setiap tiga tahun (lih. KHK Kan. 377).
Perlu dilakukan sejak sekarang karena untuk dapat memenuhi syarat sebagai calon Uskup harus memenuhi beberapa krteria, antara lain: unggul dalam iman, hidup baik, berumur minimal 35 tahun, minimal sudah 5 tahun ditahbiskan serta mempunyai gelar doktor atau lisensiat pada lembaga pendidikan lanjut yang disahkan Takhta Apostolik (lih. KHK Kan. 378).
Ini tentunya bukan hasil proses satu dua tahun, tetapi bertahun-tahun dan terus menerus.
Tidak menjadi masalah bila nama yang muncul sebagai calon tidak selalu sama setiap tiga tahun. Waktu dan tentunya bimbingan Roh Kudus yang akan memunculkan calon yang benar-benar pantas untuk jabatan ini, sebagai pengganti para rasul.
Untuk memunculkan imam-imam yang memenuhi kritera ini bisa dilakukan dengan memberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk studi lanjut, tentunya dengan dana keuskupan, atau dengan studi bersama (on going formation)
Meskipun terutama memberi kesempatan kepada para umam praja untuk mengolah hidup rohaninya agar bisa memenuhi apa yang diamanatkan oleh KHK Kan. 378, tentunya tidak menutup kemungkinan juga bagi para imam kongergasi untuk mejadi calon Uskup karena KHK juga mengatur hal ini (lih. KHK KAN. 705-707).
Akhirnya, selamat datang dan selamat berkarya Mgr. J.S. Hadiwikarta, Pr! Semoga sungguh menjadi guru dalam ajaran, imam dalam ibadat suci dan pelayan kepemimpinan!
Pengirim: A.B. Lindawati P
No comments:
Post a Comment